"Bukan (Kaesang), Gus Yasin. Tidak ada alasan. itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," katanya.
Kaesang sebelumnya sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu diperlukan untuk syarat pencalonannya sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Jateng 2024.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang belum bisa mendaftar Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui masih berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.
Meskipun sempat terjadi drama di Badan Legislasi (Baleg), DPR akhirnya manut dengan keputusan MK. DPR menegaskan, aturan yang berlaku saat pendaftaran nanti adalah sesuai putusan MK.