Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin. Tidak ada alasan. itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," katanya.

Kaesang sebelumnya sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu diperlukan untuk syarat pencalonannya sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Jateng 2024.

Ketum PSI Kaesang Pangarep (foto: MPI/Eka Setiawan)

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang belum bisa mendaftar Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui masih berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Meskipun sempat terjadi drama di Badan Legislasi (Baleg), DPR akhirnya manut dengan keputusan MK. DPR menegaskan, aturan yang berlaku saat pendaftaran nanti adalah sesuai putusan MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi

Nasional
4 jam lalu

Rincian 959 Tersangka Ricuh Demo Agustus, Terbanyak Ditangani Polda Metro Jaya

Megapolitan
5 jam lalu

Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Nasional
5 jam lalu

Mendes Yandri di DPR: 2 Desa di Bogor Dilelang Bank, Jadi Jaminan Kredit Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal