Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui sulit untuk mengagendakan sidang paripurna lagi jika harus mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Sementara waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah sangat dekat.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada. Dia mengaku sama sekali tidak punya rencana untuk membuat aturan itu.

"Nggak ada. Pikiran saja nggak ada," ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Jokowi mengaku berkomitmen mengikuti putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah akan tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal