Fajar mengaku, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak baik itu pihak pemohon, termohon, terkait, dan juga Bawaslu. Surat pemberitahuan sudah diserahkan pada sore ini melalui surat elektronik (email).
"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya. Kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Itulah hukum acara yang berlaku brgitu ya. Sidang di MK itu harus memberitahukan para pihak. Artinya tidak sekonyong-konyong MK siap hari ini kemudian MK menggelar sidang hari ini juga," tuturnya.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku tidak kaget hakim MK yang mempercepat pembacaan putusan. Dia menilai, keputusan tersebut merupakan kewenangan hakim konstitusi.
"Itu kan menjadi kewenagan MK, so What?," kata pria yang akrab disapa BW, di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sementara pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tidak mempersoalkan keputusan tersebut. Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan mengatakan, percepatan jadwal pembacaan putusan PHPU di MK merupakan hal biasa. Terlebih, ketentuan pada 28 Juni merupakan batas akhir.
"Yang di timetable kita itu tanggal 28 Juni batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih (membacakan putusan) tanggal 25 atau 27 Juni, ya tidak masalah," ucap Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).