“Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Tobas juga menjelaskan masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III tanggal 3 dan 9 November 2022. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
“Berdasarkan rapat tanggal 3 dan 9 November yang lalu masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR,” ucapnya.
Tobas menguraikan isu-isu krusial tersebut di antaranya living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan serta rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.
Kemudian ada pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika; pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan; pemenuhan azas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur; dan kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.