Agus meminta agar jajaran Kapolda mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana proses vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ucap Agus.
Sebagai informasi, penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," katanya.