Pembatasan Jam Hitung Cepat Pemilu 2019 Diuji Materi ke MK

Abdul Rochim
Aropi berencana mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK terkait dengan pembatasan waktu hitung cepat dan rilis survei di hari tenang Pemilu 2019. (Foto: ilustrasi/dok. Koran Sindo).

Undang-undang tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat 2 jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. MK uji materi yang diajukan Aropi dan Persepsi dengan substansi permasalahan serupa.

Apabila undang-undang itu tetap digunakan justru akan menimbulkan ketidakpastiaan hukum. Sebab, putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Perkara ini juga mengindikasikan contoh bentuk produk legislasi yang tidak tertib.

"Peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berulang kali digugat dan dikabulkan oleh MK," ucap dia.

Untuk itu, Aropi berencana mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, Pasal 509, serta Pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh mempublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU memiliki hak untuk mengatur lembaga survei termasuk hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei pada saat pemilu 17 April mendatang.

Menurut Arief, semua pihak harus memahami tentang lembaga yang melakukan survei yang bisa dilakukan pada saat ini. "Nah sudah diatur survei itu bagaimana, siapa, kapan kami sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survei," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2019).

Soal quick count, KPU sudah mengatur kapan hasil quick count tersebut bisa diumumkan. Menurut Arief, sampai saat ini lembaganya belum membaca putusan MK yang mengatur kapan lembaga survei boleh mengumumkan hasil quick count mereka.

"Tapi kalau regulasi yang sekarang sebelum putusan MK, masa tenang itu gak boleh ada survei. Kalau quick count harus diumumkan 2 jam setelah di bagian timur selesai," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

25 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

1 bulan lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal