Pembatasan Jam Hitung Cepat Pemilu 2019 Diuji Materi ke MK

Abdul Rochim
Aropi berencana mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK terkait dengan pembatasan waktu hitung cepat dan rilis survei di hari tenang Pemilu 2019. (Foto: ilustrasi/dok. Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id, - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) memprotes larangan penayangan hasil survei pemilu pada hari tenang. Mereka juga keberatan dengan aturan tentang dan pengumuman hasil hitung cepat yang hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Aropi menilai pembatasan itu merugikan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu, terutama hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Karena itu, Aropi berencana mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Aropi Sunarto mengatakan, penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya hari raya demokrasi yang sudah sepatutnya dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 bukan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga merupakan pemilu legislatif yang dilakukan serentak.

”Menjadi harapan bersama bahwa pemilu terselenggara dengan adil dan tak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemilu,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Dalam konteks itu, hasil hitung cepat pada hari penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lembaga survei mestinya tidak dibatasi.

Menurut Sunarto, pada pemilu kali ini keinginan masyarakat untuk tahu lebih cepat hasil pemilu terkendala UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5 mengatur tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan di masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Selain itu Pasal 509 berisi ancaman hukuman pidana pada pihak yang mengumumkan hasil survei. "Serta Pasal 540 ayat 2 yang berisi ancaman pidana penjara dan denda apabila lembaga survei masih melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang di Pasal 449 ayat 2 dan 5," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam persoalan ini sebetulnya sudah ada yurisprudensi yang jelas, yakni pada 2008 dan 2014. Pada 2008 Aropi mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara pada 2014 Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan permohonan judicial review kepada MK terkait UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

25 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

1 bulan lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal