JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019. Pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
Jika sebelumnya pemberkasan dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 November maka diperpanjang selama 6 hari.
“Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020)
Dia mengatakan perpanjangan ini untuk mengakomodasi adanya pengunduran peserta yang telah lulus seleksi CPNS.
“Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN,” katanya.