Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

Ace menjelaskan, dengan penetapan tarif dilakukan oleh negara maka penentuan tarif tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam penetapan, harus juga ada konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan semaunya dalam menetapkan tarif. Kalau negara yang menetapkan, maka ada konsultasi dengan Kemenkeu, masuk ke kas negara, ada pertanggung jawaban jelas," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Nasional
14 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
21 hari lalu

Keberangkatan 20.000 Calhaj Terdampak Banjir Sumatra Terancam Diundur ke 2027

Nasional
21 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal