Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

Ace menjelaskan, dengan penetapan tarif dilakukan oleh negara maka penentuan tarif tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam penetapan, harus juga ada konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan semaunya dalam menetapkan tarif. Kalau negara yang menetapkan, maka ada konsultasi dengan Kemenkeu, masuk ke kas negara, ada pertanggung jawaban jelas," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Nasional
8 hari lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Nasional
17 hari lalu

Alarm DPR: Target Ambisius Pengelolaan Dana Haji, Realisasi Jauh Panggang dari Api

Nasional
21 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal