Pembuat Konten SARA Papua di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Okezone
Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik akun twitter bernama 'AgusMatta2' ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Pemilik akun tersebut diduga menyebarkan konten berisikan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Papua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemilik akun twitter itu bernama Agus ST. Dia ditangkap pada Senin, 2 September 2019.

"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun, ditemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Polisi tidak hanya mengamankan pelaku melainkan juga beberapa barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dedi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ada akun twitter bernama 'AgusMatta2' membuat konten berisikan tindak pidana ujaran berbau SARA. Akun tersebut memberikan komentar pada sebuah portal berita Al Jazeera News yang memberitakan kejadian di Papua disertai dengan foto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Megapolitan
9 hari lalu

Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli

Megapolitan
12 hari lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal