JAKARTA, iNews.id - Pemilik akun twitter bernama 'AgusMatta2' ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Pemilik akun tersebut diduga menyebarkan konten berisikan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemilik akun twitter itu bernama Agus ST. Dia ditangkap pada Senin, 2 September 2019.
"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun, ditemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Polisi tidak hanya mengamankan pelaku melainkan juga beberapa barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dedi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ada akun twitter bernama 'AgusMatta2' membuat konten berisikan tindak pidana ujaran berbau SARA. Akun tersebut memberikan komentar pada sebuah portal berita Al Jazeera News yang memberitakan kejadian di Papua disertai dengan foto.