"Pelaku memberikan komentar/membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA yang berbunyi 'Usir semua mahasiswa N Pemuda mo... Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan'," tuturnya.
Kemudian, pelaku juga mengunggah pada status akun twitternya yang berbunyi 'Berkibarnya Bintang Kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati'.
Adapun motif pelaku mengunggah konten tersebut karena jiwa patriotnya. Pelaku juga merasa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang berbuat banyak dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua dalam bersekolah.
"Sementara pelaku memang tunggal dan belum ada indikasi ada yang menggerakan. Pelaku kreator dan juga buzzer," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.