Pihaknya pun menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepulauan Riau.
Hasil penyelidikan, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin dan tidak menerapkan kaidah cara budidaya ikan yang baik (CBIB).
“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut karena tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha, dan menciptakan asas keadilan," ujar Adin dalam Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vaname) di Batam, Jumat (12/5/2023).
Dia mengatakan bahwa aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh pihak KKP tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan. Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.
“Sesuai arahan bapak menteri, demi tercapainya target produksi Udang Vaname di 2024, pengelolaan budidaya Udang Vaname harus didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sehingga perekonomian akan tetap tumbuh tanpa merusak lingkungan,” ucapnya.