BATAM, iNews.id – Sebanyak 59 pembudidaya Udang Vaname yang terdiri dari perusahaan dan pelaku usaha perorangan di Kota Batam berkomitmen penuh akan mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin mengungkapkan bahwa pembudidaya udang Vaname di Batam berkomitmen memenuhi perizinan berusaha.
"Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan, dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha," ujar Adin.
Adin juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya. Lalu, tidak akan menolelir bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem mangrove, terlebih di kawasan hutan lindung.