Pemekaran Papua, Nama Provinsi Diubah Jadi Wilayah Adat

Kiswondari
Komisi II DPR rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 7 provinsi. Di antaranya, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Utara, dan Papua Selatan yang menjadi wilayah pemekaran dari Provinsi Papua. Dam pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah pemekaran Papua Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan, dalam draf RUU yang disampaikan Komisi II DPR sebagai pengusul, menggunakan istilah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah pemekaran kembali menjadi pembentukan. Hal ini mengacu pada Pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bahwa pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran.

“Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) kemarin.

Kemudian, Syamsurijal melanjutkan, untuk pengaturan ASN agar hendaknya menjadi perhatian Tenaga Ahli BKD karena DPR RI pun saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terkait batas wilayah, politikus PPP ini menyampaikan bahwa dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, Mendagri mengusulkan agar soal batas wilayah tidak perlu disebutkan dalam RUU. Sebab, batas wilayah tersebut nantinya akan diatur dalam Permendagri dan Keputusan Menteri (Kepmen).

“Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian,” tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
5 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
5 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal