Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Dipidana, Komisi III DPR: Mengoyak Rasa Keadilan

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu menyebut, kasus pidana lingkungan seperti Sukena dan kakek Piyono seharusnya memerhatikan asas ultimum remedium, yakni hukuman pidana adalah upaya terakhir. Gilang menilai, sanksi administratif akan lebih tepat.

“Karena kan hewan yang dilindungi ini tidak diperjualbelikan, dan mereka memelihara juga atas ketidaktahuan terhadap aturan. Harusnya sanksi lebih bersifat pembinaan,” katanya.

Kakek Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan penjara dalam sidang di PN Malang. (Foto: iNews/Deni irwansyah).

Menurutnya, asas ultimum remedium sangat dibutuhkan pada kasus-kasus seperti yang menimpa Sukena dan kakek Piyono. Gilang menyebut hal itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. 

"Walaupun ada ancaman pidananya, mereka bukan penjahat kriminal apalagi sampai merugikan uang negara. Aparat penegak hukum jangan terlalu kaku melihat hanya hitam putih saja,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
15 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
1 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
2 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal