Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu menyebut, kasus pidana lingkungan seperti Sukena dan kakek Piyono seharusnya memerhatikan asas ultimum remedium, yakni hukuman pidana adalah upaya terakhir. Gilang menilai, sanksi administratif akan lebih tepat.
“Karena kan hewan yang dilindungi ini tidak diperjualbelikan, dan mereka memelihara juga atas ketidaktahuan terhadap aturan. Harusnya sanksi lebih bersifat pembinaan,” katanya.
Menurutnya, asas ultimum remedium sangat dibutuhkan pada kasus-kasus seperti yang menimpa Sukena dan kakek Piyono. Gilang menyebut hal itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.
"Walaupun ada ancaman pidananya, mereka bukan penjahat kriminal apalagi sampai merugikan uang negara. Aparat penegak hukum jangan terlalu kaku melihat hanya hitam putih saja,” katanya.