Pemeran Video Syur Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara 

Ari Sandita Murti
Dea Onlyfans divonis 10 bulan penjara (Foto: MPI/Riana Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Dea dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

"Sudah kemarin (sidang vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Pidana denda Rp.300.000.000, subsider kurungan 2 bulan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana itu dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Dea Onlyfans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 silam.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans tidak ditahan polisi karena tengah hamil. Dea lantas dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
20 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
20 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal