Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jiwasraya, 5 Orang Dipanggil Kejagung

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

"Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi nyatanya tidak terjadi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi.

Sementara itu Ombudsman Republik Indonesia saat ini tengah mempelajari sistem pengawasan OJK apakah sudah sesuai tugas dan fungsinya. Terutama terkait kasus Jiwasraya yang sekarang menjadi perhatian publik.

“Seharusnya sebagai lembaga pengawas di bidang keuangan, mereka memiliki sistim diteksi dini. Apa lagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan,” ucap Komisioner Ombudsman Alamsyah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

5 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini 

7 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal