Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jiwasraya, 5 Orang Dipanggil Kejagung

Rabu, 08 Januari 2020 - 13:14:00 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jiwasraya, 5 Orang Dipanggil Kejagung
Ilustrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA:

Dituding Gelapkan Uang Jiwasraya, Erick Thohir: Saya Datang Mau Bersih-Bersih

Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Miliki Harta Rp60,4 Miliar

Sementara Direktur PT Pool Advista Asset Management yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Kejagung tidak mendapatkan informasi mengenai ketidakhadiran saksi itu.

Sementara Direktur PT Pool Advista Asset Management yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Kejagung tidak mendapatkan informasi mengenai ketidakhadiran saksi itu.

Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (6/1/2020). Mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha serta mantan Kepala Pusat Bancassurance Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito.

Kemudian Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra. Dalam kasus ini Kejagung telah meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

Pada kesempatan berbeda Yayasan Lembaga Konusmen Indonesia (YLKI) menilai kasus gagal bayar Jiwasraya menunjukkan keteledoran dan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. Apalagi kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut