Pemerintah: 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme

Felldy Aslya Utama
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini tidak memiliki dasar hukum.

Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

“Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017,” kata Wamenkumham Eddy Hiariej di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Eddy menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana. 

“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
25 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
25 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
25 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal