Pemerintah: 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme

Felldy Aslya Utama
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews.id).

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah melarang setiap kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi mereka sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Namun sejak tanggal itu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban.

Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
27 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
27 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
27 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal