Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang menjamin pemerintah memberi santuna jika ada masyarakat yang cacat atau meninggal dunia karena suntikan vaksin covid-19. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Pasal 15A Perpres 14/21 mengatur Kemenkes akan melakukan pemantauan ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.

Lalu pada Pasal 15A ayat (2) disebutkan pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Kemenkes akan menerjunkan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk melakukan kajian kausalitas.

Pemerintah akan melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-l9.

"Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara," tulis Perpres itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perpres Ambil Alih Saham Whoosh ke Kemenkeu

2 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

2 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

3 hari lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal