BOGOR, iNews.id – Pemerintah akhirnya mengambil sikap terkait polemik warga Negara Indonesia (WNI) eks pengikut ISIS di luar negeri. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan alasan pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme. Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF.
“Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman,” kata dia seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menyebutkan, pemerintah masih mendata latar belakang dan peran 689 teroris tersebut. Menurut dia, mereka di antaranya berada di Suriah, Turki, dan Afghanistan. “Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS,” ucapnya.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk dalam kelompok teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka. “Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.