Pemerintah Bakal Bentuk Rumah Lembaga Peradilan, Buntut Kasus Korupsi Hakim Agung

Bachtiar Rojab
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mereformasi peradilan, buntut kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati. Salah satunya yakni dengan membentuk rumah lembaga peradilan yang melingkupi lembaga-lembaga penegak hukum.

"Ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (4/10/2022) malam. 

Dalam rumah itu nantinya akan ada konsep hukum yang adil dan sistematis, serta integritas lembaga-lembaga terkait. 

"Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," katanya.

Lembaga yang akan dibentuk ini akan mengatur instansi terkait ketika menangani suatu perkara. Dengan demikian setiap lembaga mendapatkan pengawasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal