Pemerintah Bakal Bentuk Rumah Lembaga Peradilan, Buntut Kasus Korupsi Hakim Agung

Bachtiar Rojab
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mereformasi peradilan, buntut kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati. Salah satunya yakni dengan membentuk rumah lembaga peradilan yang melingkupi lembaga-lembaga penegak hukum.

"Ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (4/10/2022) malam. 

Dalam rumah itu nantinya akan ada konsep hukum yang adil dan sistematis, serta integritas lembaga-lembaga terkait. 

"Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," katanya.

Lembaga yang akan dibentuk ini akan mengatur instansi terkait ketika menangani suatu perkara. Dengan demikian setiap lembaga mendapatkan pengawasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal