Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan dari sisi pengawasan nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BGN, dan BPOM.
Keterlibatan Kementerian/Lembaga ini juga berkaitan dengan pemenuhan aspek sertifikasi dapur MBG yang akan distandarkan oleh Kemenkes, hingga untuk memastikan makanan yang disajikan layak konsumsi untuk para penerima manfaat.
"Pak Dadan (Kepala MBG) itu sudah menargetkan paling lama 1 bulan. Ini sudah ada surat resminya, diharapkan semua SPPG, sudah bisa mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ucapnya.
Selain SLHS, dapur MBG juga wajib untuk mengantongi sertifikat halal hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) alias sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis ilmiah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang dapat terjadi di setiap tahap rantai pasokan makanan.