Pemerintah bakal Terbitkan Aturan Baru terkait MBG, Bagi Tugas Pengawasan dengan Pemda

Iqbal Dwi Purnama
Menko Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan dari sisi pengawasan nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BGN, dan BPOM.

Keterlibatan Kementerian/Lembaga ini juga berkaitan dengan pemenuhan aspek sertifikasi dapur MBG yang akan distandarkan oleh Kemenkes, hingga untuk memastikan makanan yang disajikan layak konsumsi untuk para penerima manfaat.

"Pak Dadan (Kepala MBG) itu sudah menargetkan paling lama 1 bulan. Ini sudah ada surat resminya, diharapkan semua SPPG, sudah bisa mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ucapnya.

Selain SLHS, dapur MBG juga wajib untuk mengantongi sertifikat halal hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) alias sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis ilmiah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang dapat terjadi di setiap tahap rantai pasokan makanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Penerima MBG bakal Dicek Tinggi dan Berat Badan Tiap 6 Bulan, Ukur Efektivitas Program

Nasional
12 hari lalu

BGN bakal Awasi Bahan Baku MBG di SPPG untuk Cegah Keracunan

Photo
12 hari lalu

Menkes Ungkap Penyebab Keracunan Makanan MBG di Rapat DPR

Nasional
15 jam lalu

Dasco Ungkap Rencana Aplikasi Laporan Reses Anggota DPR, Masyarakat Bisa Pantau Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal