Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan bahwa tim transisi nantinya terdiri dari pejabat Kemensetneg yang dibantu beberapa pokja yakni pokja aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.
“Jadi di perpres tahun 19/2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga Badan Pengelola TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini,” ungkapnya.
Menurut di, setelah tiga bulan diharapkan sudah ada mitra baru pemerintah untuk mengelola TMII. “Tiga bulan itu juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yg ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg. Nah siapanya itu nanti,” katanya.