“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," ujar dia.
Jam layanan call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30-15.30 WIB.
Apabila menghubungi call center menggunakan nomor Telkomsel dan Tri, maka perlu menambahkan kode area (021). Masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan nomor provider lainnya.