Pemerintah Diminta Berantas Pinjol Ilegal Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Hindari Pajak

Rizal Bomantama
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah berantas pinjol ilegal yang diduga terlibat pencucian uang dan hindari pajak. (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin ini menerangkan, Himpunan Advokat Muda (HAMI) dalam sehari menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal.

Bamsoet mengatakan Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore legal atau resmi.

"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," tutur Bamsoet

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri harus menjadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," kata Bamsoet.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
31 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 bulan lalu

KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal