Terkait dengan upaya menjaga kelangsungan ekonomi, Apindo melihat bahwa SE Kementerian Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 dan nomor 7 tahun 2020 sebagai salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro.
Dalam operasionalisasi kebijakan Menteri Perindustrian tersebut, Apindo mendukung dan memberikan apresiasi dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan.
Apindo juga menyosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020 yang pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan izin operasional/mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.
"Dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Apindo sudah memohon kepada Bapak Presiden melalui surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 20 April 2020 tentang Rekomendasi yang pada intinya terkait dengan permohonan stimulus pajak dan restructuring hutang," ucapnya.
Apindo memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam upayanya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.