Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal Pilkada Serentak ditetapkan, 27 November 2024. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
29 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf

Nasional
29 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?

Nasional
30 hari lalu

Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal