Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal Pilkada Serentak ditetapkan, 27 November 2024. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
22 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
27 hari lalu

DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah: Ini Peringatan Keras!

Nasional
1 bulan lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal