Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. Sindonews)

Dia menyampaikan, selain pilkada serentak rapat juga menyepakati jadwal Pemilu 2024 dipercepat sebelumnya April menjadi 28 Februari.

"Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas

Nasional
1 bulan lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Nasional
1 bulan lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal