Otorita IKN juga memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana dan asistensi bagi pelaku usaha. Selain itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal pajak, ada sejumlah insentif PPh yang diberikan seperti yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.