Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari Sebelum Masuk Indonesia

Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan mengenai karantina 14 hari bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia. Aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut juga dikhususkan untuk negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," katanya dalam teleconference di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020 malam.

Beberapa negara di dunia, Luhut mengatakan, sudah terlebih dahulu menerbitkan aturan tersebut. Negara tersebut adalah Korea Selatan (Korsel) dan Singapura.

Dengan aturan tersebut, menurut dia, opsi sudah tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown. "Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Nasional
30 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
2 bulan lalu

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Tinggal di Indonesia: Dikasih MBG, Ada Sekolah Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal