Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari Sebelum Masuk Indonesia

Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan mengenai karantina 14 hari bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia. Aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut juga dikhususkan untuk negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," katanya dalam teleconference di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020 malam.

Beberapa negara di dunia, Luhut mengatakan, sudah terlebih dahulu menerbitkan aturan tersebut. Negara tersebut adalah Korea Selatan (Korsel) dan Singapura.

Dengan aturan tersebut, menurut dia, opsi sudah tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown. "Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
12 hari lalu

Prabowo di Hadapan Pebisnis AS: 3 Bulan Pertama, Pemerintahan Saya Hemat Rp303 Triliun

Nasional
28 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal