JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan mengenai karantina 14 hari bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia. Aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut juga dikhususkan untuk negara-negara yang terjangkit virus tersebut.
"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," katanya dalam teleconference di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020 malam.
Beberapa negara di dunia, Luhut mengatakan, sudah terlebih dahulu menerbitkan aturan tersebut. Negara tersebut adalah Korea Selatan (Korsel) dan Singapura.
Dengan aturan tersebut, menurut dia, opsi sudah tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown. "Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.