Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja

Fahreza Rizky
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan langsung membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima naskah final UU tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (14/10/2020). "Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," tuturnya.

Tim penyusun, menurut Donny, akan segera membahas aturan turunan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan aturan turunan akan dirampungkan maksimal tiga bulan.

"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujarnya.

Donny memastikan publik akan diberi ruang terkait penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Tim penyusun akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat dan ormas.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

DPR Usul Banjir-Longsor di Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Respons Prabowo

Nasional
15 jam lalu

DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera Jadi Bencana Nasional

Nasional
2 hari lalu

Komisi IV DPR Soroti Isu Pembabatan Hutan Mangrove di Sultra: Itu Milik Negara!

Nasional
2 hari lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal