Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja

Fahreza Rizky
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan langsung naskah final UU Cipta Kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Indra akan ditemui langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg. "Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg siang ini," katanya sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Naskah UU Ciptaker yang diserahkan itu, Indra memaparkan, sama dengan yang disampaikan pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020 yakni berjumlah 812 halaman. "Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 jam lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

24 jam lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

1 hari lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal