Dia mengatakan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. “Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia.
Adapun rincian keterisian tempat tidur rumah sakit diatas 70 persen di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
”DKI Jakarta BOR-nya di atas 70 persen. Banten BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional. Jabar BOR di atas 70 persen. Jateng BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional , kasus sembuh di bawah nasional. DIY BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jatim BOR di atas 70 persen, tingkat kematian di atas nasional,” katanya.