Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai

Raka Dwi Novianto
Gedung Kementerian Sekretariat Negara (dok. Kemensetneg)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga. Edaran berisi larangan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani 22 Juli 2022.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik atau melandai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
13 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
26 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
26 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal