Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai

Raka Dwi Novianto
Gedung Kementerian Sekretariat Negara (dok. Kemensetneg)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga. Edaran berisi larangan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani 22 Juli 2022.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik atau melandai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
31 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

1 bulan lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

5 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

5 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal