Pemerintah Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Cegah Omicron Masuk Indonesia

Antara
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah Indonesia melarang pejabat negara bepergian ke luar negeri untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yangg dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ucap Luhut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Larang Pejabat ke Lokasi Bencana:  Ada Kecenderungan Wisata Bencana 

Nasional
20 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal