Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. (Foto: BPMI Setpres)

-3901.10.12
-3901.10.19
-3901.10.99
-3902.10.30
-3902.10.90
-3902.30.30

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.

“Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen),” tegas Pasal 4B Ayat (1) PMK tersebut.

Meski tarif bea masuk ditetapkan menjadi 0 persen, fasilitas ini tidak berlaku permanen. Pemerintah membatasi pemberian insentif tersebut selama enam bulan sejak PMK mulai berlaku.

“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4B Ayat (2).

PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri manufaktur plastik hilir memperoleh bahan baku impor dengan biaya bea masuk lebih rendah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Di Depan Presiden Bank Dunia, Menkeu Suahasil Ungkap Kekuatan Ekonomi ASEAN

11 hari lalu

Tunjangan Sertifikasi Guru Tertahan 3 Bulan, Komisi X DPR Minta Menkeu Segera Cairkan

10 hari lalu

Hore! Bea Masuk Plastik 0% Selama 6 Bulan, Ini Daftar Kode Barangnya

11 hari lalu

Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal