JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur panjang akhir tahun. Selanjutnya pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB No.440/2020, 03/2020, 03/2020. Revisi tersebut akan dirapatkan bersama Menko PMK.
“Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (24/11/2020).