Selain itu, dengan adanya produk hukum ini, maka Jakarta bisa menyandang status Daerah Khusus, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).