Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tangkapan layar)

Selain itu, dengan adanya produk hukum ini, maka Jakarta bisa menyandang status Daerah Khusus, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR

16 jam lalu

Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset

19 jam lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

20 jam lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal