Majelis Masyayikh Tegaskan Pesantren Harus Punya Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal

Widya Michella
Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto: Majelis Masyayikh)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. 

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat. Lembaga penjamin mutu pesantren yang dinamai Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur.

Apalagi ijazah pesantren diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun. Selain itu lulusan pesantren dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.

"Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi dikutip Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

Hal ini menjadi angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragukan kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.

"Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.

Anggota Majelis Masyayikh lain, KH Tgk Faisal M Ali menjelaskan mekanisme penjaminan mutu yang akan dilakukan pesantren. Lembaga pesantren harus membentuk Dewan Masyayikh. Kemudian Dewan Masyayikh ini bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
14 hari lalu

Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny! Cak Imin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pasca Bangunan Ambruk

Muslim
15 hari lalu

Majelis Masyayikh Serahkan Dokumen Mutu ke 92 Pesantren, Perkuat Akuntabilitas Pendidikan

Nasional
27 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Berpantun dalam Sambutan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Buletin
2 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal