Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP guna mengatur penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai rapat koordinasi tingkat menteri yang digagas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Dia berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, kata Jimly, aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak. 

"Yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.

Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal mengatur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Terima Kapolri, Jaksa Agung: Penyidikan Bagus Hasilkan Penuntutan dan Putusan yang Bagus

6 jam lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

6 jam lalu

Kapolri hingga Wakapolri Temui Jaksa Agung, Bahas Apa?

6 jam lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal