"Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya," kata Jimly.
"Mudah-mudahan ini nanti dengan kompaknya ya, antar Komisi Percepatan Reformasi dengan pemerintah, mudah-mudahan ini akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif ke depan. Tidak usah lagi terlalu risau gitu dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita," imbuhnya.
Jimly berharap, keberadaan PP juga bisa mempermudah perumusan RUU Polri secara lebih konkret. Dengan begitu, dia meyakini tujuan reformasi Polri bisa tercapai.