Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP guna mengatur penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai rapat koordinasi tingkat menteri yang digagas Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Dia berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, kata Jimly, aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak. 

"Yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.

Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal mengatur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
16 jam lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
18 jam lalu

Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres

Nasional
19 jam lalu

Pemerintah Sepakat Buat PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian/Lembaga, Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal