Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Dok.BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Melanggar larangan ini akan diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah merumuskan teknis larangan mudik lebaran. Termasuk, sanksi bagi pelanggar.

“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wiku dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
9 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
11 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal