JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tujuan larangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) seperti yang terjadi pada masa libur panjang, libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Libur panjang merupakan hal yang sangat critical khususnya dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” ujar Wiku disampaikan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Dia menuturkan, naiknya angka kasus Covid-19 karena berimplikasi langsung pada kenaikan keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan. “Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya kematian,” tuturnya.