Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina

Riyan Rizki Roshali
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke Filipina. (Foto: MPI)

Dia menambahkan, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane kemudian dimasukkan daftar tangkal. Hal ini untuk mencegah Mary Jane memasuki wilayah Indonesia.

"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," pungkas dia.

Diketahui, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.

Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

Mary Jane pun tak kuasa menahan haru atas pemindahan ini. Dia mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya selama ini adalah kehendak Tuhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

2 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

12 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal