Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina

Riyan Rizki Roshali
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke Filipina. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Pemulangan dilakukan usai Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama kurang lebih 15 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Mary Jane tetap berstatus terpidana meski sudah dipulangkan ke Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

Dia menuturkan, Mary Jane tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 

"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

10 jam lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

11 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal