JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Perpres yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 ini untuk menggenjot perdagangan karbon.
Perdagangan karbon adalah mekanisme ekonomi yang memungkinkan negara, perusahaan, atau lembaga untuk membeli dan menjual hak emisi karbon, yaitu izin untuk mengeluarkan sejumlah gas rumah kaca ke atmosfer.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, terbitnya Perpres ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Menhut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (20/10/2025).
Menhut menyebut, Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan karbon bernilai ekonomi tinggi.
“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.